Setiap orang memiliki kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pernyataan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal.... a. 28E Ayat (1)
Setiap orang memiliki kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pernyataan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal....
a. 28E Ayat (1)
b. 28E Ayat (2)
c. 28E Ayat (3)
d. 29 Ayat (1)
e.29 Ayat (2)
Post a Comment for "Setiap orang memiliki kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pernyataan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal.... a. 28E Ayat (1)"